Elang Property Indonesia

KONSEP KREDIT SYARIAH INDONESIA

Dalam Islam, riba adalah dosa besar yang dapat menghalangi keberkahan hidup. Karena itu, Elang Property Indonesia menghadirkan solusi kredit syariah untuk rumah, mobil, dan sepeda motor dengan akad murni jual beli. Tanpa bunga, tanpa denda, tanpa biaya asuransi, serta serah terima barang yang jelas.

Mengapa Kredit Syariah Bebas Riba?

Mari kita pahami secara mendalam perbedaan fundamental antara sistem konvensional dan syariah

Alur Pemahaman

1

Pahami Riba

Apa itu riba dan mengapa dilarang dalam Islam?

2

Bedakan Konsep

Perbedaan mendasar kredit konvensional vs syariah

3

Pahami Margin

Mengapa margin berbeda dengan bunga/riba?

4

Kesimpulan

Mengapa bisa disimpulkan akadnya bebas dari riba?

🚫

Apa Itu Riba?

Riba secara bahasa berarti "tambahan" atau "kelebihan". Dalam konteks transaksi keuangan, riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang, baik dalam bentuk bunga maupun penalti.

πŸ“– Dalil Al-Qur'an:
"...Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
(QS. Al-Baqarah: 275)

Ciri-ciri Riba:

  • ❗ Tambahan dari pokok pinjaman
  • ❗ Jumlah bisa berubah (naik)
  • ❗ Ada denda keterlambatan
  • ❗ Fokus pada uang, bukan barang
βš–οΈ

Perbedaan Kredit Syariah vs Kredit Konvensional

Konsep Dasar

❌ Kredit Konvensional (Riba): Anda meminjam uang β†’ bayar dengan bunga
βœ… Kredit Syariah (Tanpa Riba): Anda membeli barang β†’ bayar dengan margin

Sifat Tambahan

Bunga bisa naik sepihak
Harga tetap, tidak berubah

Keterlambatan

Bila telat bayar, kena denda
Tidak ada denda keterlambatan

Objek Transaksi

Uang sebagai objek transaksi
Barang sebagai objek transaksi

Keterkaitan Nyata

Tidak terkait sektor Nyata
Terkait langsung dengan barang nyata
πŸ’‘

Bagaimana Sistem Margin Bekerja dalam Kredit Syariah?

Margin dalam pembiayaan syariah adalah selisih antara harga beli dan harga jual yang disepakati di awal. Ini bukan bunga, karena:

βœ“

Margin tidak berubah, meski pembayarannya dicicil

βœ“

Ada akad jual beli , bukan pinjam-meminjam uang

βœ“

Transaksi memiliki objek nyata, bukan sekadar uang

πŸ“Œ Contoh:

Harga motor: Rp 20.000.000
Dijual secara kredit: Rp 24.000.000

Margin: Rp 4.000.000

= bukan riba, karena ini keuntungan dari jual beli

Pembayaran dicicil selama tenor yang sudah disepakati

🟩

Kesimpulan: Mengapa Kredit Syariah Bebas Riba?

βœ…

Karena akadnya adalah jual beli, bukan pinjam-meminjam

βœ…

Karena tidak ada bunga, penalti, atau denda

βœ…

Karena harga dan cicilan disepakati sejak awal dan tidak berubah

βœ…

Karena motor adalah objek nyata, bukan uang sebagai komoditas

πŸ“Œ Kenapa Hal Ini Penting?

Menghindari riba adalah prinsip utama dalam muamalah Islam, demi menjaga keberkahan keberkahan hidup.
Kredit syariah hadir untuk:

  • βœ… Memberikan kejelasan akad
  • βœ… Mencegah ketidakadilan (gharar)
  • βœ… Menjaga  keberkahan harta

Sudah Paham? Saatnya Beralih ke Kredit Syariah!

Dapatkan rumah, mobil dan motor impian Anda dengan sistem kredit syariah yang halal, adil, dan berkah

Yuk Konsultasi Gratis!

Akad Konsumen Kredit Syariah

Ribuan Konsumen telah merasakan kemudahan kredit syariah di Indonesia

Image 1
Image 2
Image 3
Image 4
Image 5
Image 6
Image 7

Sekarang Giliran Anda!

Sudah Ribuan Konsumen Terhindar Dari Riba Bersama Elang Property Indonesia.

Yuk Konsultasi Gratis!

Pertanyaan Seputar Kredit Syariah di Indonesia

Kumpulan Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Seputar Kredit Syariah di Indonesia Kepada Elang Property Indonesia

Elang Property Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya senantiasa berlandaskan hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits, sebagai bagian dari komitmen dalam menghadirkan kredit syariah di Indonesia yang benar-benar bebas dari riba. Dalam setiap pelaksanaan transaksi kredit syariah, Elang Property Indonesia merujuk pada pendapat dan fatwa dari Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, seorang ahli fikih muamalah terkemuka di Indonesia. Meski demikian, Elang Property Indonesia tidak secara langsung menjadikan beliau sebagai pengurus, pemegang saham, maupun Dewan Syariah resmi, karena perusahaan ini berprinsip untuk tidak menjual nama ustadz dalam kegiatan bisnisnya. Sebaliknya, Elang Property Indonesia berfokus menghadirkan solusi nyata bagi kaum Muslimin yang ingin memiliki rumah melalui pembiayaan syariah tanpa riba, dengan mengacu pada pandangan ulama kontemporer yang dijadikan landasan operasional dalam praktik kredit syariah di Indonesia yang halal dan amanah.

Elang Property Indonesia adalah produk dari Koperasi Konsumen Elang Property Indonesia yang berkomitmen menghadirkan solusi kredit syariah di Indonesia tanpa riba dan sesuai prinsip syariah Islam. Dalam setiap layanan kredit syariah, Elang Property Indonesia menerapkan akad jual beli yang halal, transparan, dan aman bagi kaum Muslimin yang ingin memiliki hunian dengan sistem kredit syariah murni.

Badan Hukum Koperasi Primer Nasional
Nama Lengkap Koperasi Konsumen Elang Property Indonesia
Akta Pendirian No.7 oleh Notaris Zulhendrawan S.H., S.E., M.Kn
Pengesahan Oleh Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia
Nomor Pengesahan AHU-0004779.AH.04.29
Nomor NIB 1309220059934
Nomor Induk Koperasi 1471110020069

Melalui dasar hukum yang jelas dan struktur koperasi yang sah, Elang Property Indonesia bertekad menjadi pelopor kredit syariah di Indonesia yang bebas riba, berbasis akad jual beli, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki rumah secara halal.

Elang Property Indonesia adalah badan usaha koperasi yang berkomitmen menghadirkan kredit syariah di Indonesia melalui akad yang sepenuhnya sesuai dengan syariat Islam. Perusahaan ini berupaya memberikan solusi bagi kaum Muslimin untuk memiliki rumah tanpa riba, dengan sistem yang transparan dan berlandaskan prinsip muamalah yang benar.

Dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya, Elang Property Indonesia menerapkan akad yang halal dan adil, di mana setiap transaksi dijalankan berdasarkan komponen akad jual beli syariah sebagai berikut:

  • Murni Jual Beli – bukan akad pinjaman atau pembiayaan berbunga.
  • Jelas Serah Terima Barangnya – memastikan objek transaksi (rumah) benar-benar nyata dan sah secara hukum.
  • Tanpa Pasal Denda – menghindari unsur riba dan kezaliman dalam perjanjian.
  • Tanpa Biaya Asuransi – menjaga kesucian akad dari unsur gharar dan spekulasi.

Dengan prinsip tersebut, Elang Property Indonesia berkomitmen menjadi pelopor kredit syariah di Indonesia yang aman, transparan, dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Dalam menerapkan sistem kredit syariah di Indonesia, Elang Property Indonesia menggunakan akad murni jual beli yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Proses ini dilakukan secara transparan, tanpa riba, dan memastikan bahwa setiap transaksi memiliki kepastian hukum serta objek yang nyata.

Yang membedakan transaksi jual beli syariah di Elang Property Indonesia dengan sistem konvensional adalah tahapan dan akad yang dijalankan sebagai berikut:

  1. Barang dibeli lebih dahulu
  2. Ada serah terima yang jelas (Objek, Kunci, Dokumen)
  3. Dijual kepada konsumen

Dengan sistem seperti ini, Elang Property Indonesia memastikan bahwa setiap proses kredit syariah di Indonesia yang dijalankan benar-benar berbasis akad jual beli dan bebas dari praktik riba.

Dalam pelaksanaan kredit syariah di Indonesia, Elang Property Indonesia memastikan bahwa setiap serah terima barang dilakukan secara nyata dan sah sesuai syariat. Hal ini menjadi pembeda utama antara sistem jual beli syariah dan pembiayaan konvensional, karena memastikan adanya kepemilikan penuh terhadap barang sebelum dijual kepada konsumen.

Berikut teknis serah terima barang berdasarkan jenis akad dan objek transaksinya:

  • Sepeda Motor – dilakukan serah terima langsung di dealer atau di lokasi unit tersebut berada. Motor dikeluarkan dari gudang dan diserahkan secara resmi dengan penyerahan kunci.
  • Mobil – dilakukan serah terima di dealer resmi atau lokasi mobil disimpan. Unit mobil dikeluarkan dari gudang, dilakukan pengecekan kondisi, lalu diserahkan kunci kepada konsumen sebagai tanda perpindahan kepemilikan.
  • Rumah/Ruko – dilakukan serah terima langsung di lokasi rumah atau ruko. Penjual wajib mengosongkan rumah terlebih dahulu, kemudian dilakukan serah terima kunci dan dokumen kepemilikan yang sah.
  • Tanah – dilakukan serah terima di lokasi tanah dengan disaksikan pihak terkait. Proses dilengkapi dengan serah terima dokumen resmi seperti sertifikat tanah dan bukti pengalihan kepemilikan.

Seluruh proses tersebut menjadi bagian penting dari komitmen Elang Property Indonesia dalam menjalankan akad murni jual beli yang sah, transparan, dan sesuai dengan prinsip kredit syariah di Indonesia yang bebas dari unsur riba.

Praktik denda umum digunakan lembaga keuangan konvensional untuk memberi efek jera terhadap keterlambatan. Namun dalam konteks kredit syariah di Indonesia, penggunaan denda dianggap mengandung unsur riba yang dilarang. Prinsip syariah mendorong keringanan dan keadilan bagi konsumen; bila konsumen benar-benar tidak mampu, syariat mengajarkan pemberian waktu tangguh bukan pembebanan denda (lihat Al-Baqarah: 280).

Dalam menjalankan sistem kredit syariah di Indonesia, Elang Property Indonesia tidak menggunakan asuransi konvensional karena sebagian besar praktik asuransi saat ini mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan kezhaliman. Prinsip ini sejalan dengan pandangan para ulama bahwa belum ada bentuk asuransi yang benar-benar 100% sesuai dengan syariah.

Dalam pandangan Islam, seorang Muslim bertanggung jawab secara penuh atas amanah harta yang Allah titipkan kepadanya. Oleh karena itu, jika terjadi kerusakan, kehilangan, atau kehancuran pada barang yang telah dibeli melalui akad jual beli syariah, maka tanggung jawab tersebut berada di tangan pemilik barang, bukan dilimpahkan kepada pihak ketiga seperti perusahaan asuransi.

Demikian pula apabila barang yang dibeli melalui sistem kredit syariah tanpa riba masih memiliki sisa hutang, maka hilang atau rusaknya barang tersebut tidak menghapus kewajiban pembayaran hutang. Hutang tersebut tetap wajib dilunasi hingga selesai, karena akad jual beli telah disepakati secara sah dan terpisah dari kondisi barang setelah serah terima.

Dengan prinsip ini, Elang Property Indonesia memastikan seluruh praktik kredit syariah di Indonesia yang dijalankannya bebas dari unsur riba, spekulasi, dan ketidakadilan, sehingga memberikan rasa aman dan keberkahan bagi setiap konsumen.

Dalam pelaksanaan kredit syariah di Indonesia, Elang Property Indonesia berpegang pada prinsip bahwa setiap akad jual beli harus terbebas dari unsur riba, gharar, dan kezhaliman. Namun dalam praktik di lapangan, terkadang terdapat unsur asuransi yang melekat pada suatu transaksi. Maka penting untuk memahami perbedaan hukumnya.

Apabila asuransi tersebut termasuk atau sudah termasuk (include) dalam harga jual barang, maka hukumnya diperbolehkan. Hal ini karena nilai asuransi sudah menjadi bagian dari total harga yang disepakati di awal dalam akad jual beli. Contohnya seperti saat membeli tiket pesawat, tiket bus, atau produk sejenis, di mana harga jual tersebut sudah mencakup biaya asuransi yang tidak terpisah dari nilai transaksi utama.

Namun, apabila asuransi tersebut terpisah dari harga jual, artinya ditambahkan setelah akad jual beli atau menjadi biaya tambahan di luar kesepakatan awal, maka hal tersebut tidak diperbolehkan secara syariah. Karena akad semacam ini dapat mengandung unsur riba, gharar, dan pemindahan risiko yang tidak sesuai dengan prinsip muamalah Islam.

Dengan demikian, Elang Property Indonesia memastikan setiap transaksi dalam sistem kredit syariah di Indonesia berjalan dengan akad yang sah, bersih dari praktik riba, dan sesuai dengan ketentuan syariat agar membawa keberkahan bagi penjual maupun pembeli.

Dalam sistem kredit syariah di Indonesia yang diterapkan oleh Elang Property Indonesia, keberadaan jaminan diperbolehkan selama sesuai dengan prinsip muamalah syariah. Hal ini berdasarkan praktik yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallaahu β€˜Alaihi Wasallam, ketika Beliau melakukan jual beli dengan seorang Yahudi dan menggadaikan baju besinya sebagai jaminan.

Dalam konteks jual beli tanpa riba, akad telah dianggap sah dan selesai setelah dilakukan serah terima barang dan/atau serah terima uang, baik secara penuh maupun sebagian. Jika pembayaran dilakukan secara tunai dan lunas, maka jaminan tidak diperlukan. Namun apabila pembayaran dilakukan sebagian (misalnya melalui DP atau angsuran awal), maka timbullah hutang pembeli kepada penjual. Untuk menjamin kelancaran pembayaran hutang tersebut, diperbolehkan adanya jaminan (rahn).

Jaminan dalam kredit syariah tanpa riba ini dapat berupa dokumen seperti BPKB atau sertifikat kepemilikan dari objek lain, bahkan bisa juga berasal dari objek yang dibeli itu sendiri. Meskipun dokumen tersebut dijaminkan, pemilik atau pembeli tetap memiliki hak penuh untuk menggunakan barang tersebut, misalnya mobil tetap bisa digunakan, rumah tetap bisa ditinggali, karena yang dijaminkan hanyalah dokumennya, bukan objek fisiknya.

Dengan penerapan sistem ini, Elang Property Indonesia memastikan bahwa setiap proses kredit syariah di Indonesia tetap berjalan sesuai syariat, adil bagi kedua belah pihak, dan bebas dari unsur riba serta kezhaliman.

Waktu proses pengajuan melalui Elang Property Indonesia rata-rata memakan waktu Β± 1 bulan. Namun, hal ini juga bergantung pada kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh calon konsumen.

Jenis Pengajuan Estimasi Waktu Proses Keterangan
Motor Β± 7 Hari Kerja Bergantung pada kelengkapan data dan validasi dokumen.
Mobil Β± 7 Hari Kerja Proses lebih cepat jika dokumen kendaraan sudah lengkap.
Properti Β± 1 Bulan Tergantung pada validasi legalitas tanah dan akad jual beli.

Sudah Siap Mengajukan Kredit Syariah?

Sudah Ribuan Konsumen Terhindar Dari Riba Dengan Kredit Syariah Rumah, Mobil dan Motor Bersama Elang Property Indonesia.

Yuk Konsultasi Gratis!